Warga Palopo Diimbau Urus IMB Sebelum Dirikan Bangunan, Suriadi: Pengurusan Dipermudah dan Dilayani Cepat

1391
Kepala UPTD Perizinan DPMTSP Kota Palopo, Suriadi Andi Mappasessu
ADVERTISEMENT

PALOPO–Warga Kota Palopo di 9 kecamatan yang akan membangun bangunan, baik rumah permanen maupun gudang, diimbau agar mengurus perizinan, yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, jika membangun tanpa IMB, maka akan ditertibkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Palopo melalui UPTD Perizinan akan turun memantau dan mengawasi pembangunan bangunan di wilayah Kota Palopo, sehingga masyarakat diingatkan agar tidak membangun tanpa IMB.

ADVERTISEMENT

“Kami memiliki tim pengawasan bangunan di 9 kecamatan, yang setiap saat melakukan pengawasan terhadap pembangunan bangunan tanpa IMB,” kata Kepala UPTD Perizinan DPMTSP Kota Palopo, Suriadi Andi Mappasessu kepada KORAN SERUYA, Senin (27/1/2020).


Tim pengawasan bangunan UPTD Perizinan DPMTSP Kota Palopo turun meninjau salah satu bangunan milik warga tidak memiliki IMBita 

Menurut Suriadi, dari pengawasan timnya, ditemukan sebagian besar warga yang membangun bangunan di luar wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Telluwanua, masih ada yang membangun tanpa IMB.

ADVERTISEMENT

“Makanya, kita turun awasi dan lakukan pendekatan persuasif agar pemilik bangunan bersedia mengurus IMB. Harapan kita, tidak ada bangunan di Palopo yang ilegal lantaran tidak memiliki IMB,” kata Suriadi.

Dijelaskan, tim pengawasan bangunan melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Namun, jika sudah didekati secara persuasif, pemilik bangunan belum mengurus IMB, maka dilakukan upaya persuratan secara resmi. “Namun, upaya terakhir jika tetap tidak diindahkan, maka bangunan akan ditertibkan (bongkar),” katanya.

Pengurus IMB di Kota Palopo sangat dipermudah. Asalkan, kata Suriadi, persyaratan pengurusan IMB terpenuhi, maka diproses sesuai ketentuan berlaku. Adapun syaratnya, diantaranya memiliki gambar bangunan yang akan dibangun, sertifikat tanah, surat pengantar lurah dan camat, ada persetujuan tetangga, termasuk foto copy KTP pemilik bangunan.

“Tim kami siap menjemput berkas pengurusan IMB. Bahkan, kalau sudah selesai IMB-nya, maka tim JA (Jemput Antar) DPMTSP Kota Palopo juga akan mengantarnya ke rumah warga,” katanya.

Selain IMB, menurut Suriadi, pihaknya juga memperketat pengawasan ijin usaha. “terutama ijin usaha barang campuran, seperti kios-kios di pinggir jalan. Masih banyak yang tidak urus ijin usaha, sehingga kami dekati secara persuasif agar segera mengurusnya. Ijin usaha ini, baik pengurusan baru atau perpanjangan kami layani dengan cepat dan dipermudah,” katanya.

Dikatakan Suriadi, tahun 2019 lalu, pihaknya over target untuk PAD pengurusan IMB di Kota Palopo. Target IMB tahun 2019 senilai Rp3 miliar, tercapai diatas angka Rp3 miliar. “Untuk tahun ini, kami targetkan Rp4,5 miliar. Insya Allah, target ini bisa tercapai,” katanya. (tari)

ADVERTISEMENT