Wawali Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kota Palopo

233
ADVERTISEMENT

PALOPO — Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Palopo tahun anggaran 2018.

Ranperda tersebut diterima wakil ketua DPRD, Hasriani yang juga memimpin rapat paripurna ke-15 masa sidang ke-2 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Senin (24/6/2019).

ADVERTISEMENT

RMB pada kesempatan itu mengatakan, penyerahan ranperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana yang diamanatkan undang undang, tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, paling lambat Enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini juga merupakan wujud dari komitmen kita bersama, dalam mencapai akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di kota Palopo,” ungkap RMB.

ADVERTISEMENT

Ranperda yang diserahkan pada rapat paripurna tersebut berisi laporan keuangan pemerintah kota Palopo tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, kota Palopo mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil audit tersebut,” ungkapnya. (asm)

ADVERTISEMENT