25 Instansi Bakal Bergabung Program MPP DPM PTSP Kota Palopo, Ini Daftarnya…

1718
Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas pada work action plan MPP Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggagas Mall Pelayanan Publik (MPP).

Setelah dilakukan work action plan pada Desember 2018 lalu, DPMPTSP Palopo berencana segera melaunching program itu.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :FKJ Jabat Plt Kepala BKPSDM Palopo

Hal itu disampaikan kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas melalui Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan Terpadu, Syam Sain.

ADVERTISEMENT

“Kita berencana launching tanggal 25 Februari 2019. Ini baru rencana,” kata Syam saat ditemui di stand Festival Pesona Tana Luwu, Senin (21/1/19).

Syam mengatakan, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN, BUMD atau swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau, aman dan nyaman.

“Hingga saat ini, sudah ada 25 instansi yang menyatakan akan bergabung. Baik instansi pemerintah, instansi vertikal dan lainnya,” sebutnya.

BACA JUGA :Dua Kali Nyaris Diperkosa, Pelajar di Luwu Utara Diselamatkan Semut

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) mengatakan, pembentukan layanan MPP merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

“Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik,” ujar FKJ sapaan akrabnya.

Nantinya, di DPMPTSP Palopo, masyarakat tidak hanya dilayani di bidang pelayanan perizianan saja. Tetapi juga non perizinan.

“Pihak kementerian menekankan kepada seluruh instansi pelayanan terpadu di pemerintahan, wajib memberikan ruang atau memfasilitasi pelayanan berhubungan perizinan dan non-perizinan. Nantinya, tidak hanya menangani pelayanan perizinan saja, tetapi akan lebih menyeluruh,” sebut mantan Kadis Kebersihan Palopo itu.

BACA JUGA :Walikota Palopo Lirik Program Seribu Kolam untuk Budidaya Ikan Sidat

Sebagai wujud implementasi program pelayanan menyeluruh, DPMPTSP akan menyediakan tempat, tujuannya agar memudahkan instansi vertikal lainnya menjalankan pelayanannya.

“Kita akan bekerjasama dengan kementerian termasuk unit-unit pelayanan publik lainnya di pusat, termasuk BUMN, BUMD, maupun swasta. Salah satu tujuannya, akan meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha,” tandasnya. (asm)

INSTANSI YANG BERGABUNG DILAYANAN MPP PALOPO

Pemerintah Kota Palopo
1. DPMPTSP
2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
3. Disdukcapil
4. Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Perdagangan
7. Dinas Perindustrian
8. Dinas Pendidikan
9. Dinas Koperasi dan UKM
10. Dinas Pariwisata
11. Dinas Perhubungan
12. Dinas Pertanahan
13. Bapenda
14. Kesbangpol

Pemprov Sulsel

1. Bapenda/Samsat

Kementerian/Lembaga

1. Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai/KPP Pratama Palopo)
2. Kemenkumham (Dirjen Imigrasi)
3. Kementerian Agama (KUA Palopo)
4. Polres Palopo

BUMN
1. BPJS Ketenagakerjaan
2. BPOM
3. PLN

BUMD

1. PAM TM Kota Palopo

Perbankan
1. Bank Sulselbar
2. Bank Nasional Indonesia 46 (BNI)

ADVERTISEMENT