PALOPO – Sebanyak 415 kendaraan ditilang Sat Lantas Polres Palopo selama Operasi Zebra berlangsung. Operasi tersebut dimulai tanggal 30 Oktober 2018 dan berakhir 12 November 2018.
Selama dua pekan operasi, Sepeda motor menguasai kendaraan yang paling banyak melanggar. Jumlah pelanggaran warga yang menggunakan kendaraan roda dua itu sebanyak 382 perkara.
“Motor masih mendominasi pelanggar lalu litas dengan rincian tidak menggunakan helm 153 perkara, melawan arus 1 perkara, menggunakan HP saat berkendara 1 perkara, pengendara di bawah umur 22 orang, dan tidak lengkap surat kendaraan dan SIM sebanyak 205 perkara,” ujar Kasat Lantas Palopo, AKP Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11) siang.
Sementara untuk mobil, jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 33 perkara. “Kalau mobil, pelanggaran paling banyak karena surat kendaraan dan SIM mereka tidak lengkap. Jumlahnya sebanyak 24 perkara. Ada juga yang tidak menggunakan safety belt dan menggunaka HP saat berkendara. Jumlahnya masing-masing 8 dan 1 perkara,” bebernya.
Selain ditilang, Sat Lantas Polres Palopo juga melakukan teguran terhadap warga yang lalai saat berkendara. Teguran ini dilakukan karena dianggap kelalaiannya mereka dianggap bisa merugikan diri mereka sendiri.
“Ada juga yang kami tegur sebanyak 41 perkara,” jelasnya.
Dengan berakhirnya operasi Zebra, dia berharap warga semakin sadar dengan keselamatan mereka saat berlalu lintas. Dengan begitu, angka kematian di jalan raya dapat diminimalisir.
“Semoga kesadaran warga semakin meningkat, sehingga laka lantas di Palopo dapat diminimalisir,” harapnya. (liq)