46 ASN Luwu yang Dinojobkan Bisa “Diposisikan” Kembali, Kok Bisa?

2873
Kepala BKSDM Kabupaten Luwu, H. Sulaiman
ADVERTISEMENT

BELOPA–Sebanyak 46 ASN Pemkab Luwu yang dimutasi “Non Job” oleh Bupati Luwu, H Basmin Mattayang beberapa waktu lalu, ternyata masih berpeluang dimutasi kembali pada Mutasi yang rencana akan digelar dalam waktu dekat ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas BKSDM Luwu, H Sulaiman saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 30/10/2019.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Sulaiman, hal itu mengacu pada surat fakta integritas yang telah ditandatangani pejabat yang dimutasi promosi pada mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu yang dilaksanakan 22 Oktober 2019 lalu.

Sulaiman menjelaskan, dalam surat fakta integritas tersebut ASN yang promosi jabatan telah menyatakan siap dievaluasi kembali jika kinerjanya dinilai tidak maksimal.

ADVERTISEMENT

Selain tertuang dalam fakta integritas, hal tersebut juga telah diungkapkan Bupati Basmin Mattayang dalam sambutannya sesaat setelah mutasi dilangsungkan.

“ASN yang di demosi masih di beri kesempatan untuk menduduki jabatan, tinggal melihat bagaimana kemampuan kinerja mereka. Sesuai janji Bupati mereka yang sudah dilantik menandatangani fakta integritas yang diberi waktu selama 6 bulan untuk menunjukkan kinerjanya. Kalau memang kinerja kurang bagus maka akan dilakukan evaluasi. Kalau dianggap tidak mampu bekerja bisa di ganti, dan diberi kesempatan kepada ASN yang di Demosi,” kata Sulaiman.

Ditambahkan Sulaiman, Pemkab Luwu pada tahun 2019 ini akan kehilangan dua pejabat yang memasuki masa purna bakti. Untuk Eselon 2 atau setingkat Kepala Dinas, Kadis Perdagangan dan Kadis P3A akan Pensiun pada Desember mendatang.

Sebelumnya, diberitakan gerbong mutasi Pemda Luwu bergerak. Bupati Luwu melantik 169 pejabat esselon III dan memutasi 46 PNS ke posisi “Non Job”.

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi BKSDM, Ahkam Basmin yang dihubungi sebelumnya mengatakan, untuk mutasi Eselon II, nantinya akan didahului dengan pelaksanaan Uji Kompetensi.

Uji kompetensi ini sesuai dengan Surat Rekomendasi KASN yang merupakan balasan dari surat yang diajukan oleh Bupati Luwu nomor : 800/392BKPSDM/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk keperluan rotasi PPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

“KASN telah mengirimkan Surat Rekomendasi terkait Uji Kompetensi untuk keperluan rotasi PTT. Berdasarkan surat rekomendasi itu maka Bapak Bupati meminta kami di BKPSDM untuk segera melakukan persiapan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi yang dimaksud. Insya Allah dalam waktu dekat ini, uji kompetensi itu akan kita laksanakan,” kata Ahkam Basmin.(fit/hry)

ADVERTISEMENT