PNS Kembali Bekerja di Kantor 5 Juni, Berlaku Aturan New Normal, Begini Teknis dan Aturan Mainnya

1002
ILUSTRASI NEW NORMAL
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tatanan kehidupan normal baru atau new normal, akan tetap berlaku 8 jam.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian, Senin (1/6/2020), kemarin. Andi mengatakan, bahwa jam kerja PNS di era new normal akan seperti hari kerja biasa.

ADVERTISEMENT

“Jam kerja setelah Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah,” kata Andi.

Artinya, jam kerja PNS di era new normal nanti akan tetap berlaku seperti hari-hari yang sudah dilakukan sebelumnya, di mana para PNS akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB atau dengan waktu kerja selama 8 jam.

ADVERTISEMENT

Andi juga menyampaikan, sampai saat ini, untuk PNS yang akan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak akan diatur berdasarkan jenis umur. Jadi, semua PNS usia yang paling muda sampai tua, harus tetap bekerja di kantor. Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai. “Belum ada batasan usia [yang harus bekerja di kantor],” jelas Andi.

Seperti diketahui, pada 5 Juni era new normal akan mulai berlaku bagi semua Apartur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Namun akan ada fleksibilitas, di mana pekerjaan bisa dilakukan dari kantor atau work from office (WFO) maupun dari rumah atau work from home (WFH).

Tatanan new normal bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Lantas, bagaimana sistem kerja PNS selama new normal? Berdasarkan SE tersebut, sistem kerja PNS selama masa pandemi COVID-19 diatur fleksibel berdasarkan lokasi kerja, yaitu kerja di kantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH).

Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.

Sementara yang WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.

Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan terakhir efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi PPK yang berlokasi di wilayah dengan penetapan PSBB akan menugaskan ASN WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja baik pejabat maupun pegawai yang bersangkutan. Sedangkan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. PPK juga harus memastikan pelaksanaan new normal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (*/tari)

 

ADVERTISEMENT