Tak Hadiri Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras, Begini Kata Novel Baswedan

368
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak mengikuti gelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras lantaran kondisi kesehatan matanya.

Alasan Novel tak ikut, karena kondisi mata kirinya yang terkena siraman air keras itu saat ini dinyatakan tidak lagi bisa berfungsi permanen.

ADVERTISEMENT

Menurut Novel, kuasa hukumnya telah menyampaikan kondisinya itu kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ketika itu, kuasa hukumnya menyampaikan jika dirinya tengah menjalani pemeriksaan mata sejak Senin hingga Rabu pekan ini di Singapura.

“Jadi ketika saya tidak mengikuti ketentuan bahwa saya tidak boleh banyak aktivitas di mata kiri, dan akhirnya diproses-proses pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik (polisi) yang sampai malam waktu itu, akibatnya mata kiri saya sekarang permanen tidak bisa melihat lagi,” kata Novel di kediamannya Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020), dilansir Suara.com.

ADVERTISEMENT

Dia khawatir, jika mengikuti gelar rekonstruksi justru akan memperparah kondisi matanya. Apalagi, gelar rekonstruksi tersebut dilakukan di waktu dini hari yang membutuhkan cahaya penerang lampu yang dikhawatirkannya dapat mengganggu kondisi kesehatan matanya itu.

“Anda tahu sekarang saya ini pakai topi ini karena menjaga daripada iritasi dari cahaya. Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya,” kata dia.

“Maka dilakukan dengan kegiatan rekon tadi saya sampaikan ke penyidik bahwa saya tidak bisa mengikuti. Saya pikir hanya alasan kesehatan saja,” sebut Novel.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Metro Jaya telah rampung menggelar rekonstruksi terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebanyak sepuluh adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut.

Rekontruksi digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari tadi. Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejati DKI Jakarta.

“Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

Dedy menuturkan dalam rekontruksi pihaknya turut menghadirkan para tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota Korps Brimob, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK). Sementara Novel tak hadir lantaran tengah menjalani pemeriksaan mata di Singapura.

Dedy kemudian berdalih pihaknya tetap harus menggelar rekonstruksi tersebut karena alasan waktu masa pemberkasan.

“Maka dari itu kami putuskan karena memang kegiatan ini nggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan, karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan,” kata Dedy.

Dedy juga menyampaikan rekonstruksi kembali digelar guna melengkapi persyaratan formil dan materil terkait berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

“Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI,” imbuhnya.

Tim penyidik Polda Metro Jaya sendiri sejatinya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka Ronny dan Rahmat kepada Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020 lalu. Namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19. (*/iys)

ADVERTISEMENT