Luwu Utara–Dua lembaga perbankan, masing-masing BRI dan Bank Sulselbar, merespon Surat Bupati Luwu Utara Nomor 510/413/DP2KUKM Tanggal 17 April 2020 tentang Relaksasi dan Kemudahan Kredit bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara.
Bupati Indah Putri Indriani dalam Rapat Pleno TPAKD bersama Gubernur Sulsel, Rabu (29/4/2020) via video conference melaporkan bahwa di Lutra ada 1.059 debitur (pelaku) UMKM yang telah mengajukan permohonan relaksasi dan restrukturisasi kredit di dua bank itu.
Total nilai permohonan relaksasi dan restrukturisasi dari dua bank tersebut sampai pada posisi 27 April 2020 adalah senilai Rp 75.187.058.468. Sementara yang telah disetujui dari dua bank tersebut ada 774 debitur dengan total plafond senilai Rp 53.756.418.767.
Terdapat 306 debitur yang masih dalam proses analisis dari dua bank tersebut, dengan total plafond senilai Rp 22.430.639.701. “Pemberian relaksasi kredit bagi UMKM ini sudah sejalan dengan arahan bapak Presiden dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Indah.
Indah Putri Indriani mengatakan, kebijakan relaksasi dan restrukturisasi bagi UMKM adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan keringanan kredit kepada pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19 yang tentunya berimbas kurang baik terhadap usaha mereka.
“Ini juga sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan UMKM kita, sekaligus melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di tengah pandemi global covid-19,” tutur Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, Bupati Luwu Utara menerbitkan Surat Bernomor 510/413/DP2KUKM tetang Relaksasi dan Kemudahan terhadap Pelaku UMKM di Luwu Utara. Surat ini diterbitkan pada 17 April 2020. Sejauh ini baru dua bank yang merespon, yaitu BRI dan Bank Sulselbar. (LH)