KORANSERUYA–Di musim coronavirus merajalela, Pelaku Narkoba tak juga berhenti malah semakin ramai dan menjadi-jadi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di area SPBU Binturu jalan Jend. Sudirman Kel. Binturu Kec. Wara Selatan kota Palopo. Minggu (03/05/2020) malam.
Kali ini, giliran Muhammad Fadly Ashari (20), warga Kel. Binturu Kec. Wara Selatan yang dibekuk petugas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH. S.IK. MH melalui Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Palopo mengatakan Kronologis pengungkapan, berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di area SPBU Binturu jalan Jend. Sudirman Kel. Binturu kec. Wara Selatan Kota Palopo, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MFA itu.
Setelah itu dilakukan interogasi kepada MFA, dan juga penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi sabhu, 1 lembar kertas rokok, 1 pembungkus rokok merk Sampoerna mild kecil, 1 buah handphone merk Oppo warna biru hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih Nopol DP 4031 TC.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebihlanjut sesuai undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a). (*/iys)