PALOPO–Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2019, dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Palopo, Senin 29 Juni 2020
kemarin.
Dalam rapat paripurna, Walikota Palopo HM Judas Amir menyampaikan bahwa kemajuan Ranperda ini tidak terlepas dari peraturan yang ada yang mengatur semua ini.
“Dan alhamdulillah kita semua telah memenuhi ketentuan itu, tahapan selanjutnya adalah menurut petunjuk juga, hari ini kita akan sampaikan secara resmi dan terapkan dan bahas bersama untuk ditetapkan sebagai program bersama,” kata walikota.
Lanjut dia, pertemuan kita ini semoga bermanfaat bagi masyarakat kota Palopo ke depannya.
Pada kesempatan itu pula Walikota Palopo juga menyampaikan bahwa pagi tadi telah memberhentikan satu orang RT karena dia lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan, dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya, dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas.”
Lanjut Walikota, hal ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat dan Saya juga berharap agar kita dapat menjadi tauladan bagi masyarakat kita. Artinya bahwa kita sebagai pejabat negara, sebagai pengayom masyarakat itu harus kita jaga.
“Mari kita pelihara Palopo ini dengan baik, kita sahkan Ranperda ini, kita pelajari dan setelah dipahami secara baik, kemudian ditetapkan bersama,” harapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019 dari Walikota kepada Ketua DPRD.
Turut hadir pula dalam rapat paripurna kali ini, Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD Kota Palopo Dr Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes, Wakil Ketua DPRD kota Palopo, anggota DPRD, serta para undangan lainnya.(hms/iys)