PALOPO–Sudah 3 kali masuk di Prolegnas, RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat belum dibahas apalagi disahkan.
Begitupun dengan Perda Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat di Tana Luwu, minus Kabupaten Luwu yang sudah memiliki Perda.
Hal ini menjadi poin penting dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia 2020 yang turut diperingati AMAN Tana Luwu, di Rumah AMAN, Jalan Batara Lattu 92 A Wara Utara, Palopo, Sabtu 8 Agustus 2020.
Acara ini turut dihadiri Ketua AMAN Tana Luwu, Bata Manurun serta tokoh-tokoh perwakilan masing-masing adat, dimana diketahui, terdapat sedikitnya 147 komunitas adat tersebar di 3 kabupaten dan 1 kota di Tana Luwu,
Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia 2020 ditandai dengan upacara adat dalam nuansa adat Rampi yang disebut Pekokkae, yakni pertanda doa bagi keselamatan negeri.
“Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia 2020 turut kami peringati dalam suasana duka yang mendalam dengan hadirnya bencana demi bencana di tanah kami, untuk itu, dalam momentum ini, kami masyarakat adat Tana Luwu telah mengeluarkan 5 butir pernyataan sikap,” ujar Bata, usai prosesi acara.
Keprihatinan AMAN Tana Luwu terutama menyikapi bencana ekologis di beberapa titik di Tana Luwu, mulai banjir di Suli, Larompong Kabupaten Luwu, ancaman tanah longsor di Luwu Timur, serta musibah longsor di Battang Barat Palopo, dan kekinian yang menjadi isu nasional, banjir bandang di Luwu Utara yang menelan puluhan korban jiwa dan ribuan warga di sedikitnya 6 kecamatan terdampak.
Berikut petikan 5 pernyataan sikap AMAN Tana Luwu:
1. Mendesak kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat menjadi Undang-undang.
2. Meminta kepada kepala daerah dan DPRD se Tana Luwu segera membahas dan mengesahkan Perda dan Perbup pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terdapat di masing-masing daerah pemerintahannya.
3. Mendesak kepada Pemda se Tana Luwu untuk membuat kebijakan mitigasi bencana untuk melindungi masyarakat adat dari bencana.
4. Bila terdapat izin-izin perkebunan skala besar dan tambang di wilayah-wilayah masyarakat adat diminta kepada pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk segera mencabut izin tersebut.
5. Apabila semua point tersebut diatas tidak dilaksanakan maka AMAN Tana Luwu menyatakan bahwa Bupati/Walikota dan DPRD se Tana Luwu telah GAGAL melakukan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Turut hadir, selain Ketua AMAN Tana Luwu, Bata Manurun, Dr Abd Rahman Nur SH,MH, Toket Rampi Paulus Sigi, Tomokaka Makawa Amir Guali dan pengurus daerah AMAN se Tana Luwu. (iys)