PALOPO–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Selasa (27/7/2021), melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan, meski daerah ini tengah menerapkan PPKM level 3. Berbagai kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Koran Seruya merangkum dua kegiatan dari berbagai kegiatan pemerintahan di kota bermotto ‘Idaman’ ini, yakni pelaksanaan program prioritas kerja Presiden Joko Widodo mengenai pembangunan SDM serta launching core values ASN secara zoom meeting, yang bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah kota Palopo.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH. M.Si., Asisten III, dr. Ishaq Iskandar M.Kes., serta OPD terkait.
Kegiatan ini juga menghadirkan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo yang dalam arahannya mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah terus mendorong terciptanya birokrasi yang dinamis yaitu tata kelola pemerintah yang bersih, efektif,dan efisien.
“Birokrasi pada dasarnya dimulai dari pola fikir, aparatur yang harus lebih lincah dan inovatif. Birokrasi sebagai muatan utama digerakkan oleh SDM aparatur, karena itu peran aparatur menjadi signifikan hingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Presiden Joko Widodo sendiri yang ikut hadir menyampaikan bahwa,”setiap ASN harus mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. ASN bukan pejabat yang minta dilayani yang bergaya seperti jaman kolonial dulu, itu tidak berarti, dan bukan jamannya lagi,” kata Presiden.
Sosialisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel
Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini juga melaksanakan sosialisasi layanan informasi kearsipan di Ruang Pertemuan Ratona.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan revolusi industri 4.0 sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Untuk itu, sistem kearsipan harus mencakup semua sub sistem dalam manajemen kearsipan. Manajemen kearsipan dimaknai sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi manajeman di dalam rangka mengelola keseluruhan daur hidup arsip, mulai dari proses penciptaan, pendistribusian, penggunaan, penyimpanan arsip aktif. Pemindahan arsip, penyimpanan arsip inaktif, pemusnahan, penyimpanan arsip permanen, dan pelayanan arsip
Asisten III, Ishaq Iskandar yang hadir mewakili Walikota, dalam sambutannya menyampaikan, “sebagaimana yang kita pahami bersama arsip merupakan rekaman kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
“Arsip atau dokumen negara ini mempunyai peran yang sangat strategis, dalam negara karena arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus sebagai memori kolektif dan bahan pertanggungjwaban dalam penyelengaraan pemerintahan,” katanya.
Diketahui, ketentuan Pasal 84 undang-undang nomor 43 tahun 2009 menyatakan bagi pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan arsip sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Turut hadir Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palopo, Eka Sukawaty Iqbal,S.STP.MM., para peserta sosialisasi, dan tamu undangan lainnya.
(*)