KORANSERUYA.COM–Ada yang menarik disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).
Dalam persidangan tersebut, Andi Sudirman Sulaiman mengaku membatalkan empat proyek siluman senilai Rp60 miliar di era Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah. Katanya, empat proyek tersebut dihentikan setelah Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan hal tersebut, membatalkan empat proyek siluman senilai Rp60 miliar, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK, M. Asri Irwan.
Andi Sudirman Sulaiman dalam persidangan tersebut, menyatakan empat proyek tersebut dibatalkannya pada Maret 2021, atau setelah dirinya diangkat menjadi Plt Gubernur menggantikan Nurdin Abdullah, yang menjadi tersangka kasus suap pada Februari 2021.
Saat jadi Plt, dia mengaku menerima laporan adanya empat ruas jalan yang ternyata tak pernah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas PUTR Sulsel. Meski tak masuk DPA, Dinas PUTR Sulsel tetap melakukan kontrak dengan kontraktor untuk pengerjaannya.
“Saya menghentikan empat proyek siluman ini setelah mendapat rekomendasi Inspektorat Pemprov Sulsel,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Sayangnya, dalam persidangan tersebut, Andi Sudirman Sulaiman tidak menjelaskan secara rinci detail empat proyek yang disebutkannya siluman tersebut. Dia hanya menyampaikan, bahwa dirinya mendapat informasi soal empat proyek yang tidak masuk DPA 2021 sehingga berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Memang ada empat proyek itu, makanya saya batalkan karena tidak masuk DPA 2021,” kata adik mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini.
Dalam persidangan tersebut, Andi Sudirman banyak dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK, M. Asri Irwan terkait pembangunan sejumlah ruas jalan di Sulsel, dimana dalam proyek tersebut Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah tersangkut kasus suap.
Beberapa diantara proyek pembangunan ruas jalan di Sulsel tersebut, seperti proyek akses Pucak, Kabupaten Maros senilai Rp 14 miliar, proyek ruas jalan Soppeng, Pangkajene, Sidrap, reservasi Bu’rung-bu’rung, area pedestrian Center Point of Indonesia (CPI), serta proyek ruas jalan Usunuha di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Andi Sudirman mengaku sejumlah proyek pembangunan ruas jalan di Sulsel itu tidak diketahuinya karena mengenai teknis proyek ditangani langsung SKPD terkait.
Selain mengungkap empat proyek siluman yang dibatalkannya, Andi Sudirman Sulaiman juga mengaku sempat memprotes ke BKD Sulsel terkait pengangkatan Edy Rahmat sebagai Sekretaris PUTR Sulsel karena belum layak. Dalam perkara ini, Edy Rahmat juga tersandung kasus suap bersama Nurdin Abdullah.
Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan hal itu, menjawab pertanyaan Jaksa KPK lainnya, Ronald Worotikan, yang menanyakan kepada saksi mengenai mutasi edy Rahmat sebagai Sekdis PUTR Sulsel.
Dikatakan Andi Sudirman, memang dirinya menerima draf mutasi pejabat di jajaran Pemkab Sulsel dari BKD, termasuk nama Edy Rahmat yang akan diangkat menjabat Sekretaris PUTR Sulsel. Draft mutasi tersebut sampai ke tangannya dari BKD, karena pihak BKD meminta tanggapannya terkait pengangkatan sejumlah pejabat, termasuk Edy Rahmat.
“Khusus Edy Rahmat, saya sarankan ditunda dulu karena yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi Sekdis. Alasanya karena Edy pada jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kasubbid di Dinas PUTR, Edy belum cukup 3 tahun menjabat,” katanya. (***)