PALOPO — Pemerintah Kota Palopo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Malili melakukan operasi gabungan penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Rabu (29/9/2021).
Kegiatan ini berdasarkan SK Walikota Palopo nomor 321/VI/2021 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Distribusi Perekonomian untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan operasi ini dilakukan di sembilan Kecamatan se-Kota Palopo.
Sasaran atau modus pelanggaran barang kena cukai ilegal, yang beredar di masyarakat, khususnya para pedagang eceran yaitu, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Hasil pemantauan di lapangan ditemukan beberapa pelanggaran cukai, dengan modus pelanggaran, tidak memiliki pita cukai dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
“Kegiatan ini dilakukan, demi menegakkan aturan, dan untuk kemaslahatan masyarakat,” harap Asisten II Palopo, .
Tim Pemantauan Yang ke lapangan Asisten II, Bagian Perekonomian Setda Kota Palopo, pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP. (kominfo)