Maksimalkan Pajak Daerah, Ini yang Dilakukan Bapenda Palopo

111
ADVERTISEMENT

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir membuka sosialisasi penarikan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemerintah Kota Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo. Kegiatan itu berlangsung di ruang Pertemuan Ratona, Jum’at, (8/10/2021).

Dalam sambutannya, Walikota Palopo menyampaikan bahwa setiap warga negara harus paham dengan kewajiban mereka terhadap negara. Dengan begitu, kewajiban tersebut dapat dipenuhi.

ADVERTISEMENT

“Manusia dikatakan sukses kalau kewajibannya sudah terpenuhi,” kata Judas Amir. Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri karena memberikan materi mengenai sosialisasi ini.

Plt Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi di dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.

ADVERTISEMENT

“Memberikan pemahaman betapa pentingnya Pajak Daerah dan Daerah di dalam percepatan pembangunan di Kota Palopo,” jelas Ibnu.

Selain itu juga sebagai pengingat Wajib Pajak dan Wajib Retribusi akan sanksi apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. “Ini juga sebagai tercapainya target penerimaan PAD Kota Palopo Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.

Peserta Kegiatan Sosialisasi ini adalah para pelaku usaha yang ada di Kota Palopo yang terdiri pelaku usaha hotel sebanyak 26 orang dan pelaku usaha restoran sebanyak 24 orang.

Sementara itu, Agus Mandasini, Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Palopo, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada Pelaku usaha Hotel, Restoran dan Kafe di Kota Palopo agar taat Pajak.

“Kami dari Bapenda Palopo selaku instansi yang menangani masalah pajak Daerah, melihat, ada beberapa oknum pelaku usaha yang tidak maksimal pembayaran pajak usahanya. Tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Agus, saat ditemui di ruangannya.

“Khususnya pelaku usaha hotel dan restoran kami sosialisasikan bahwa membayar pajak adalah hal yg wajib untuk dilaksanakan,” tegas Agus.

“Ada beberapa oknum yang tdak maksimal pembayaran pajak usahanya, tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan, misalnya tempatnya ramai tetapi pas bayar pajak tidak sesuai,” tambahnya.

Lagipula kata Agus, bukan mereka (Pelaku) yang membayar pajak, yang membayar pajak adalah pengunjungnya.

“Untuk itu kami akan membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh mereka agar kedepannya mereka lebih patuh membayar pajak,” ungkap Agus

Sementara, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Palopo, menyampaikan beberapa aturan yang dilanggar apabila para pelaku usaha melalaikan pembayaran pajaknya.

Agus, berharap para pelaku usaha yang hadir di kegiatan sosialisasi tersebut, bisa menyebarluaskan informasi yang mereka dapatkan dari kegiatan sosialisasi itu. “Target Pendapatan Daerah Kota Palopo ditahun 2021, yaitu kurang Lebih 45 Miliiyar,” tandas Agus Mandasini. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT