PALOPO — Bagi anda yang ingin mendirikan usaha di kota Palopo, SulSel, tak perlu khwatir tidak mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat ini pemeritah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota bermotto idaman ini.
Idham Nurdin, Kabid Pengembangan Kerja sama dan SDM DPMTSP Palopo, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pelaku usaha jika ingin menguruS NIB cukup menyiapkan Nomor induk keluarga, Nomor Hendphone, termasuk NPWP dan alamat email.
“Pelaku usaha yang ingin mengrus NIB cukup menyiapkan NIK, No HP, email kalau tidak ada kita buatkan. Kalau itu semua sudah dipenuhi data akan di-input ke aplikasi OSS (online single submission),” katanya.
Dia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum mahir menggunakan aplikasi OSS. “Pendampingan ini tanpa dipungut biaya,” katanya.
Selain itu dia mengimbau pelaku usaha agar segera mengurus NIB karena jika sewaktu-waktu ada bantuan dana dari pemerintah yang diperuntukan bagi pelaku usaha maka yang diutamakan adalah pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB, berhubung ini adalah peraturan pemerintah Pusat.
“Saya imbau pelaku usaha agar segera mengurus NIB nya karena besok-besok ada kucuran dana dari pemerintah pusat melalui kementrian teymtu yang di utamakan itu adalah pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB, berhubung ini adalah pemerintah pusat,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPMTSP juga menyediakan loket konsultasi untuk masyarakat maupu ASN yang ingin melakukan konsultasi perusahaan “Disini kami sediakan loket yang diisi petugas dari kejaksaan Negeri Palopo gunanya untuk memudahkan masyarakat jika ingin melakukan konsultasi hukum perusahaan,” tandasnya. (hwn/liq)