Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara akhirnya memasang aplikasi PeduliLindungi di beberapa titik perkantoran, yaitu tiga titik di Kantor Bupati, tiga titik di Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas, dan satu titik di Kantor DPRD.
Hal ini dilakukan, melihat adanya potensi penyebaran varian baru COVID-19, Omicron. Sekaligus upaya mempercepat target vaksinasi minimal 70%. Kadis Kominfo SP, Arief R. Palallo, menyebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi harus segera difungsikan.
“Ini sudah perintah dari pusat bahwa setiap kantor pemerintahan wajib memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Arief di di sela-sela Rapat Persiapan Vaksinasi Massal, Selasa (27/12/2021), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Dikatakannya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah niat baik pemerintah yang mesti didukung. “Aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang, tinggal bagaimana kita mau memanfaatkan aplikasi ini dengan baik, sambil menunggu regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah untuk memperkuat penerapan aplikasinya,” jelas Arief.
Ia menyebutkan, aplikasi PeduliLindungi yang telah terpasang di beberapa titik, sementara ini baru dimanfaatkan untuk internal Pemda dan DPRD. “Ya, untuk sementara khusus internal Pemda dan DPRD, menyusul nanti fasilitas publik lainnya,” terangnya.
Untuk itu, Arief meminta semua ASN segera meng-install aplikasi PeduliLindungi. “Semua ASN harus meng-install aplikasi PeduliLindungi di handphone-nya untuk memudahkan aplikasi ini berjalan dengan baik di lingkup Pemda,” jelas Arief lagi.
Untuk diketahui, dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat QR Code yang dapat dipindai atau di-scan dengan menggunakan smarthphone, yang nantinya akan menentukan pengguna aplikasi dinyatakan telah divaksin dua kali, satu kali atau belum divaksin, serta konsekuensi lainnya.
Hasil pemindaian QR Code nantinya bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau, tergantung kondisi pengguna aplikasi terkait COVID-19. Hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif COVID-19 dan dilarang masuk ke area fasilitas publik.
Merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi, dan dilarang mengakses fasilitas umum. Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi dosis pertama, tapi diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.
Sementara untuk warna hijau, berarti pengguna aplikasi telah divaksinasi dosis pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan telah aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Sekadar diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Mendagri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat. (***)