Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Siswa SMAN 3 Palopo Berpotensi Tak Dibui, Ini Alasannya …

937
Para pelaku penganiaya dan penyekapan siswa SMAN 3 Palopo. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kasus penyekapan dan penganiayaan siswa SMAN 3 Palopo masih bergulir. Kendati sudah ditangani aparat penegak hukum, ada potensi para pelaku lolos dari hukuman penjara.

Mereka yang berpotensi lolos dari jeratan dinginnya penjara ialah para pelaku yang masih di bawah umur. Diketahui, delapan orang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan itu.

ADVERTISEMENT

Lima diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ialah, MR, RS, AP, AI, BD, FA, YU, dan DR. Saat ini mereka sudah diamankan aparat yang berwajib.

Ketua Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo yang menangani kasus tersebut, Abdullah Ali mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar para pelaku anak bisa mendapatkan diversi.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, upaya tersebut masih terkendala dari ‘restu’ orang tua korban. Senin lalu, Bapas Palopo sudah mengupayakan agar para pelaku anak ini bisa mendapatkan diversi.

“Kasus ini wajib diupayakan diversi, sebab mereka memenuhi syarat untuk didiversi. Upaya ini masih terkendala dari pihak korban. Tapi, kasus ini pun akan terus kami kawal hingga putusan pengadilan keluar,” jelas Abdullah Ali kepada Koran SeruYA.

Ali juga menjelaskan, diversi tidak hanya ada di tingkatan kepolisian saja. Diversi juga bisa dilakukan bila berkas para pelaku sudah sampai di Kejaksaan. Syarat diversi sendiri ialah jika ancaman pidana penjara kurang dari tujuh tahun dan tidak melakukan tindak pidana yang sama atau melakukan tindak pidana kembali.

“Diversi ini bisa dilakukan di tiap tingkatan proses hukum. Misalnya, diversi gagal di kepolisian, kami kembali bisa melakukan upaya tersebut di kejaksaan,” urainya.

Namun, bila upaya itu juga gagal di tingkat kejaksaan, maka kasus tersebut harus disidangkan di pengadilan. Bapas sendiri nantinya akan melakukan penelitian anak terhadap kasus tersebut.

“Tujuan kami sendiri ialah bagaimana yang terbaik untuk anak. Sebab, itu ada dalam amanat undang-undang. Negara menilai, jika anak melakukan kesalahan, masih besar peluang mereka untuk berubah menjadi lebih baik,” sambungnya.

Ali juga mengatakan, dalam mengambil keputusan, hakim akan melihat dari rekomendasi hasil penelitian Bapas, Tuntutan Kejaksaan dan Hasil Pemeriksaan hakim.

Putusan hakim ini beragam. Tidak selamanya putusan berakhir dengan hukuman penjara. Bahkan, penjara merupakan hukuman paling terakhir yang akan diberikan hakim kepada para pelaku anak.

“Putusan hukuman hakim bisa Pengembalian ke orang tua untuk dibina. Dalam pembinaan itu, pelaku anak tetap kami awasi. ini adalah hukuman paling ringan. Selain itu, ada juga ganti rugi, dan Pelayanan masyarakat misalnya mesjid/gereja dan lain-lain. Hukuman paling berat ialah penjara,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT