PALOPO — Perangkat Kelurahan Surutanga Kota Palopo melakukan mediasi dua warga yang bertikai, Kamis (31/3/2022). Kedua warga tersebut merupakan pasangan suami istri.
Mereka ialah DA, 55 tahun dan HN, 63 tahun. Pertikaian keduanya dilatarbelakangi faktor kecemburuan. HN cemburu lantaran, DA yang menikah lagi dengan wanita lain sedang membangun rumah di wilayah Kelurahan Surutanga.
Melihat DA dan istri keduanya sedang membangun rumah, menimbulkan kecemburuan di hati HN. Wanita asal Desa Waelawi, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara itu kemudian meminta bagian harta selama tinggal bersama DA.
Pihak kelurahan Suruntanga dibantu Bhabinkamtibmas, Aiptu Mohammad Yani lalu melakukan mediasi terhadap keduanya. Setelah dimediasi terungkap, bahwa kedua insan itu masih saling mencintai.
“Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Sang suami juga berjanji akan bersikap adil dengan kedua istrinya,” ungkap Aiptu Muhammad Yani. (liq)