Terlibat Penyuapan, Kelulusan Satu CPNS Palopo Dianulir BKN

722
Sekretaris BPKSDM Palopo, Charlie. (Foto : Haswan Hasanuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO — BKPSDM Kota Palopo mengumumankan satu orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terpaksa gigit jari lantaran tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. Padahal dia telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

CPNS tersebut diketahui bernama Muhammad Suharsono (26). Dia warga Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Penghapusan namanya itu lantaran terbukti melakukan pelanggaran Permenpan-RB.

ADVERTISEMENT

Pelanggarannya ialah terlibat kasus dugaan suap menyuap dengan oknum pejabat di BKPSDM Palopo berinisial H. BKN mencoret nama Suharsono setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 800.043.04/14/Inspektorat-K/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Dalam LHP itu, Suharsono terbukti melakukan perbuatan menyerahkan uang kepada oknum pejabat yang terkait dengan pengadaan CPNS dalam rangka memuluskan niatannya menjadi CPNS. Uang tunai diserahkan Suharsono kepada oknum inisial H sebesar Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam LHP juga disebutkan, Suharsono terbukti merekam hasil pembicarannya dengann oknum H, terkait rencana pemberian sejumlah uang. Suharsono tidak lebih dahulu melakukan klarifikasi ke Sekretaris Daerah selalu Ketua Pansel CPNS Kota Palopo terkait kasus yang dialaminya.

Perbuatan Suharsono dinyatakan tidak sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 khususnya pada pasal 2 tentang tujuan pengadaan CPNS dan pasal 3 tentang prinsip pengadaan CPNS.

“Prinsip pengadaan CPNS adalah transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidk dipunguti biaya,” kata sekretaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie.

Menurut Charlie, hasil LHP yang dikeluarkan Inspektorat Kota Palopo itu sudah disampaikan ke BKN. Hasilnya, BKN menganulir kelulusan Suharsono. Sehingga jumlah CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus sebanyak 62 orang berubah menjadi 61 orang.

“Memang sebelumnya diumumkan 62 orang yang lulus. Tetapi satu orang, atas nama Suharsono dianulir karena dianggap bermasalah oleh BKN,” terangnya.

Charlie menambahkan, saat ini tim Bina Aparatur (Bintur) sedang melakukan kajian dan mempertimbangkan, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak.

“Kami sebagai anggota Bintur bersama dengan Inspektorat masih melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk ke jalur pidana. Karena memang ada indikasi gratifikasi dalam kasus ini. Ada yang menyerahkan uang dan ada yang menerima dengan tujuan tertentu,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT