PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo bakal menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke wajib pajak. Penyerahan itu sendiri akan dilakukan usai Idul Fitri.
Hal itu diungkapkan Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Bapenda Palopo, Mustafa, Senin (25/4/2022). “Penyerahannya akan dilakukan ke masing-masing Kecamatan di Kota Palopo, ” ungkap Mustafa.
Setelah di Kecamatan, SPPT PBB akan diserahkan ke masing-masing Kelurahan. Dari Kelurahan ini, para kolektor bakal menyerahkan SPPT PBB ke wajib pajak.
“Prosedurnya seperti itu. Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) per-Januari sampai April tahun 2022, mulai dari objek pajak Rp 65,877, jumlah SPPT Rp 55,068, luas bumi Rp 69,299,165, NJOP Bumi Rp 2,041,057,881, luas bangunan Rp 2,624,576, NJOP bangunan Rp 1,649,426,095 dan ketetapan PBB Rp 4,937,935,384,” katanya.
“Insya Allah pembagian SPPT akan berlangsung setelah lebaran nanti. Hasil dari ketetapan PBB di atas merupakan hasil beberapa dari Kecamatan yang ada di Kota Palopo,” tutupnya. (ayb/liq)