PALOPO — FR, 30 tahun tak dapat berkutik kala Unit Resmob Polres Palopo membekuknya di Jalan Andi Tadda, Kota Palopo, sekira pukul 21.00 Wita, Rabu (8/6/2022). Pria yang tak memiliki pekerjaan ini diciduk lantaran melakukan pencurian di dua tempat berbeda.
Awalnya, warga Jalan Carede, Kota Palopo itu menlakukan pencurian di Jalan Batara lorong 14, Kelurahan Boting, Kota Palopo. Saat itu, Kamis, 26 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wita, pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, dia lalu masuk ke kamar tidur korban. Dalam kamar itu, dia melihat empat unit Handphone. Tanpa pikir panjang, dia lalu menggasak keempat handphone itu.
“Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur empat handphone. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Palopo,” ungkap Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun.
Sementara, untuk TKP kedua tak jauh dari TKP pertama. Tepatnya di Jalan Batara No 11, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Pencurian itu terjadi pada Rabu 8 Juni 2022.
Saat itu, pukul 02.00 Wita pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dapur. Setelah berhasil masuk, dia lalu menggasak tabung LPG dan peralatan pertukangan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
“Korban yang keduanya juga melaporkan hal itu ke Polres Palopo. Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya mengetahui identitas pelaku. Kami lalu menciduknya di tempat persembunyiannya,” jelasnya.
“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencuriaan. Saat ini, kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polres Palopo. Pelaku juga telah diamankan,” sambungnya.
Sementara itu, saat dilakukan interogasi terhadap FR, dia mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang sebagiannya telah dijual pelaku. (pra)