Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir THD di Palopo, Pelakunya Seorang Ibu Rumah Tangga

1887
HH, seorang ibu rumah tangga diamankan polisi lantaran bakal mengedarkan THD. (Foto : Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Satuan Resnarkoba Polres Palopo menggagalkan peredaran 5000 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD). Operasi ini hasil kerjasama Sat Resnarkoba Polres Palopo dengan BPOM.

Pelaku berinisial HH, wanita berusia 26 tahun. Dia diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo. Kesehariannya, HH berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

ADVERTISEMENT

Wanita tersebut diamankan lantaran terbukti mengedarkan obat daftar G tapi tidak memiliki kewenangan, keahlian, mengadakan, mengedarkan dan menjual atau menyimpan.

Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya.

ADVERTISEMENT

“Saat diamankan, pelaku memang tertangkap tangan sedang menguasai 5.000 butir obat daftar G. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap HH,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu box berwarna cokelat, lima botol putih, 5000 butir pil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan satu unit handpone merek OPPO warna hitam.

“Menurut pengakuan pelaku, obat daftar G itu akan diedarkan di Kota Palopo. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah kami amankan,” pungkasnya. (pra)

ADVERTISEMENT