SATUAN Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Palopo, membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, pekan ini.
ASN Kota Palopo inisial MA (33) tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis sabu, di wilayah hukum Polres Palopo,” ungkap KBO Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdianto, Kamis (30/6/2022).
Lanjut Iptu Abdianto, MA diamankan di Jalan Patang II Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WITA. MA memang sudah menjadi target operasi atau TO dalam Operasi Antik Polres Palopo.
Dalam penangkapan ASN ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga miliknya, 1 saset plastik yang diduga berisikan sabu, 1 buah pembungkus rokok Esse warna biru, 1 buah map warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru.
“Sehingga dengan adanya penemuan barang tersebut, maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Abdianto, yang juga mantan KBO Unit Tindak Pidana Tipidkor Polres Palopo ini.
Sekaitan penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Palopo melakukan beberapa rangkaian, mengamankan tersangka, menyita dan mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terduga pelaku dan saksi, melengkapi mindik, mengirim barang bukti ke Labfor, perencanaan gelar perkara.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) subsidair pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (liq)