Luwu Utara — Pengurus Daerah Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PD-PMTI) Kabupaten Luwu Utara secara resmi mendaftarkan organisasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Kesatuang Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol), Kamis (8/9/2022).
Ketua PMTI Lutra, Marthina Simon, yang membawa langsung dokumen organisasi. Dokumen tersebut memuat semua persyaratan pendirian organisasi sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Dokumen organisasi PD-PMTI Kabupaten Luwu Utara tersebut diterima oleh Fungsional Analis Muda pada Kesbangpol, Mimin Mirawati, di ruang kerjanya. Marthina Simon didampingi Wakil Ketua II PD-PMTI Luwu Utara, Alisman, dalam penyerahan dokumen organisasi tersebut.
Ditemui usai penyerahan dokumen, Marthina mengaku bersyukur karena secara resmi telah mendaftarkan PD-PMTI Lutra ke Pemda melalui Badan Kesbangpol. Mengingat semua organisasi kemasyarakatan harus terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol daerah.
“Hari ini, Kamis, 8 September 2022, kami menyerahkan dokumen PD-PMTI Kabupaten Luwu Utara untuk masa bakti 2022 – 2027 kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Utara dalam rangka untuk memperkuat eksistensi organisasi ini di Luwu Utara,” kata Marthina Simon.
Ia mengatakan, PMTI sudah berbadan hukum yang diterbitkan pemerintah pusat, sehingga legalitas organisasi ini tak perlu lagi dipertanyakan. “PMTI sudah berbadan hukum, karena kita sudah ada langsung dari pusat, kita tinggal lapor untuk didaftarkan di Lutra,” terangnya.
Sebagai langkah awal, setelah resmi terdaftar, pihaknya selanjutnya akan melakukan program kerja yang sudah dirancang sebelumnya. “Setelah kita melapor ke Badan Kesbangpol, nanti kita akan membentuk PMTI tingkat desa yang akan kita lantik di 15 kecamatan,” imbuhnya. (LH)