PALOPO – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo, meringkus dua orang pelaku narkotika dengan peran berbeda. Keduanya masing-masing berinisial DM (23) dan AP (28).
Awalnya, polisi menangkap DM di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Jumat 21 Juli 2023. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, masyarakat curiga dengan gerak gerik warga Kelurahan Purangi itu. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengintai DM.
“Hasil penyelidikan dan intaian kami terhadap DM, kami berkesimpulan dan meyakini yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum yakni menguasai sabu,” sambungnya.
Saat diamankan, DM sempat membuang sabu miliknya. Namun, polisi akhirnya mendapatkan sabu tersebut. Dari tangan DM polisi menyita dua sachet sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Terhadap DM kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” ujarnya.
Saat diintrogasi, DM mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari AP.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pria 28 tahun itu di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Sabtu (22/7/2023).
“DM mengaku mendapatkan dua sachet sabu dari AP. Dia membeli sabu itu darinya,” tutur AKP Supriadi
Tak hanya AP, polisi juga berhasil menemukan barang bukti diduga sabu di rumah AP. Tak main-main, jumlah Sabu tersebut mencapai 26 gram yang dipecah menjadi beberapa sachet.
“Satu sachet besar, satu sachet sedang dan tujuh sachet kecil berhasil kami sita dari AP. Bahkan kami juga menemukan sachet kosong yang kami duga akan dipecah lagi oleh pelaku. Total ada 26 sachet,” tuturnya.
Tak hanya sachet sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan polisi.
“Ada uang tunai Rp 900 ribu, HP, kotak jam tangan, timbangan digital dan sendok sabu juga berhasil kami amankan dari pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” pungkasnya.
Barang bukti sabu milik AP sendiri akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dzul)