Diduga Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Luwu Timur Diringkus

415
ADVERTISEMENT

MALILI – Satnarkoba Polres Luwu Timur, berhasil menangkap seorang pria paruh baya, di Dusun Tetemasea, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (11/11/2020) kemarin.

AS (52) diamankan dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

“Dari informasi masyarakat berhasil diamankan seorang lelaki AS (52) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi, Kamis (12/11/2020).

Dari penangkapan pelaku lanjut AKP Joddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19.04 gram.

ADVERTISEMENT

“Barang bukti diamankan 17 sachet sabu dengan berat 19.04 gram,” bebernya.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari Kabupaten Sidrap.

Sementara pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Luwu Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.(Rah)

ADVERTISEMENT