PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, gandeng Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Palopo menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di beberapa titik. Selasa 7 November 2023.
Anggota Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Palopo melakukan penertiban alat peraga kampanye yang mangandung unsur mengajak, gambar pakau serta kalimat coblos.
“Penertiban yang dilakukan itu meliputi alat peraga kampanye. Jadi setiap alat peraga kampanye yang ada unsur ajakan, gambar paku, kalimat coblos itu yang yang ditertibkan utamanya di wilayahnya terlarang, seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, keagamaan ” katanya.
Dikatakan Asbudi penertiban akan dilakukan di seluruh kecamatan di Palopo. Ia menyebut penertiban baru dilakukan setelah Bawaslu RI mengeluarkan Instruksi pada tanggal 03 November 2023 lalu.
“Sebelumnya kami telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar, namun belum ada instruksi dari Bawaslu RI, Intruksi baru keluar pada tanggal 3, begitu ada instruksi kami langsung lakukan penertiban,” tandasnya. (*)