KORANSERUYA.COM–Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bone yakni Camat Lamuru, Camat Cenrana dan Lurah Cenrana , dijatuhi sanksi moral di depan peserta apel gabungan jelang ramadan, Senin 14 Mei 2018.
Ketiganya diberi sanksi setelah terbukti terlibat dalam kegiatan politik, pada acara kegiatan PKK di tahun 2017 lalu mereka berpose dengan menggunakan simbol jari kepada calon tertentu.
Sanksi moral itu dibacakan langsung oleh Penjabat Bupati Bone Andi Bakti Haruni saat memimpin apel gabungan tersebut. Ketiga ASN dalam lingkup Pemkab Bone itu pun berdiri di belakang Pj Bupati Bone, pada saat pembacaan keputusan sanksi moral dari Pj Bupati Bone.
Kata Bakti, pada pilkada dapat diibaratkan pertandingan sepak bola, jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi oleh wasit.
“Dan kini mereka dijatuhi sanksi moral. masih mending dalam bentuk sanksi moral, ASN harus netral, makanya saya ingatkan kembali agar tidak terlibat dalam kegiatam politik,” tegasnya. (abdulwarishasrat)