KORANSERUYA.COM–Seorang residivis kembali ditangkap aparat kepolisian, mantan narapidana tersebut adalah Rusdianto (27) yang ditangkap di dusun Macca Desa Masago Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone, Rabu (16/5/18) lalu atas kasus pencurian pupuk.
Tidak hanya Rusdianto, pihak kepolisian juga mengamankan A. Ramli (34) yang diduga turut serta pada pencurian berbagai jenis pupuk, mulai dari pupuk bersubsidi hingga pupuk non-subsdidi.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara mengatakan sesuai laporan korban H. A. Udding atas terjadinya pencurian, maka saat itu juga Resmob Polres Bone bersama dengan Kanit Res Polsek Patimpeng melaukan penyelidikan hingga keberadaan keduanya teridentifikasi dan menangkap ke dua pelaku
Dalam aksi pencuriannya, Rusdianto mengakui telah melakukan pencurian pupuk bersubsidi dan Non Subsidi jenis Urea, SP36, Phonzka sebanyak 4 sak milik korban dengan maksud untuk menggantikan pupuk milik pelaku A. Ramli yang pernah di pinjam, namun sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu pelaku Rusdianto mengatakan kepada pelaku A. Ramli bahwa barang milik A.Ramli akan digantikan dari hasil curian dan keduanya sepakat.
Usai melakukan aksinya, lelaki Rusdianto menyampaikan kepada lelaki A. Ramli bahwa barang tersebut sudah dicuri untuk menggantikan barang milik pelaku A. Ramli.
Atas perintah lelaki A. Ramli, barang tersebut dibawa ke kandang sapi sehingga Rusdianto langsung membawa pupuk tersebut dengan cara memikulnya dan menyimpan di kandang sapi milik Lel. A.Ramli.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 zak pupuk Urea 50 kg ( Non Subsidi), 2 zak Phonzka 25 kg (Non Subsidi), 1 zak SP 36 50 kg (subsidi) dan diamankan di Polsek Patimpeng.
“Iya pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Patimpeng guna proses selanjutnya,” kata Kasat Reskirim AKP Dharma. (abdulwarishasrat)