Lindungi Lingkungan, Ini Dilakukan DLH Luwu Timur

703
ADVERTISEMENT

LUTIM – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur meluncurkan Gerakan Taat Laporlaks RPL/RKL bersama para pemilik izin lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Laporlaks RPL/RKL sendiri adalah akronim dari Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Sekertaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli mengungkap jika sejumlah perusahaan masih banyak yang belum melaporkan pelaksanaan RKL/RPL, sehingga Pemerintah harus memberikan surat teguran.

ADVERTISEMENT

“Saya tidak tahu apakah memang tidak dipahami atau belum dipahami,” kata Bahri Suli.

Ia berharap, kegiatan yang diselenggarakan oleh DLH Luwu Timur bekerja sama dengan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) UNHAS itu dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penyusunan laporan RKL/RPL tersebut bagi perusahaan dan upaya menjaga agar lingkungan tetap lestari.

ADVERTISEMENT

Salah seorang pemateri dari Inspektur Jendral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Ilyas Assad bahkan mengatakan bahwa, perusahaan yang melanggar AMDAL atau tidak melaporkan pelaksanaan RKL/RPL mereka dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin, pembatalan izin, hingga sanksi pidana.

“Agar perusahaan bapak-bapak dapat berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, bapak-bapak buat saja RKL/RPL ini dengan baik,” katanya kepada 30 utusan pemilik izin lingkungan yang menjadi peserta BIMTEK.

“Jadi laksanakan saja dengan baik, jika tidak, anda akan berhadapan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Bupati sampai Kementrian Lingkungan Hidup,” lanjutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad menjelaskan bahwa, RKL/RPL merupakan laporan yang wajib disusun oleh setiap usaha yang telah memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dibuat setiap 6 bulan.

“Laporan tersebut menjadi tolak ukur untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang telah memenuhi standar baku mutu lingkungan maupun standar kualitas lingkungan atau belum,” terang Tabacina.

Pemukulan gong oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, menandai pencanangan gerakan yang juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (BIMTEK) penyusunan Laporlaks RKL/RPL yang di gelar di Ballroom Hotel Four Points By Sheraton di jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (20/10/2018).

DLH Lutim juga menyerahkan reward dan penghargaan kepada 5 perusahaan yang dianggap paling patuh dalam melaporkan pelaksanaan RKL/RPL mereka. (hms/ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT