PALOPO — Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Sekretariat Daerah Kota Palopo mengadakan Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan dan pendayagunaan data profil kelurahan tingkat Kota Palopo, di Hotel Kamanre Palopo, Rabu (7/11/18) kemarin.
Kabag Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Setda Kota Palopo, Ardas Najariah SP, menyampaikan sistem informasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (online).
Prodeskel PMD adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah kendali Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tujuan yang hendak dicapai oleh prodeskel PMD adalah menjadi penyelenggara pusat data desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Bimtek ini juga untuk memaksimalkan pengisian profil Kelurahan melalui aplikasi ProDesKel yang berbasis Online dan Untuk mengetahui Klasifikasi dan kategori tiap-tiap kelurahan yang ada di kota Palopo.
Materi dalam bimtek ini adalah Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan, Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kerlurahan, Pengembangan Potensi Diri, Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan, dan Teknis Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan (Aplikasi ProDesKel Berbasis Online).
Peserta kegiatan Bimtek adalah kepala seksi/staf PNS yang menangani Profil kelurahan di setiap kelurahan sebanyak 48 orang.
Sementara itu, Walikota Palopo, diwakili Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung, sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan, jajaran kelurahan adalah salah satu ujung tombak pemerintah digarda terdepan. Sehingga peran dan fungsi kelurahan harus senantiasa diperkuat. Penguatan peran dan fungsi tersebut, salah satunya adalah melalui penyusunan data dan profil kelurahan.
Menurutnya, keberadaan dan pembuatan profil kelurahan dinilai sangat penting. Sebab akan menjadi salah satu dasar perencanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, dan bahkan nasional. “Tidak itu saja, profil setiap kelurahan bahkan menjadi kebutuhan banyak pihak untuk dijadikan dasar perhitungan anggaran,” tandasnya.
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya.
Dengan data yang lengkap diprofil kelurahan, maka diharapkan progres pembangunan akan mudah dievaluasi oleh semua pemangku kepentingan. Sebaliknya terbatasnya ketersediaan data dan informasi yang akurat tentang kelurahan akan menyebabkan proses perencanaan pembangunan terkendala atau bahkan terhambat. (hms)