PALOPO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menjalin kerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo. Bentuk kerjasama yang dilakukan ialah dalam hal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) berbasis online.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris Kamis (31/1/19). Menurut mantan Camat Wara Utara itu, Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak sudah ditandatangani. “Kerjasama pembayaran PBB online itu sudah mulai berjalan di awal tahun 2019 ini,” kata Abdul Waris.
Mantan Kabag Kesra itu menjelaskan, melalui kerjasama ini, para wajib pajak bisa mengetahui jumlah pajak yang akan dibayar. Cukup dengan memasukkan nomor Nilai Jual Objek Pajak (NJOP-nya). “Di situ akan muncul. Sekaligu bisa dibayar via anjungan tunai mandiri,” katanya.
Ditanya mengapa menggagas kerjasama ini, Abdul Waris mengatakan, banyak wajib pajak yang tak membayar PBB karena yang bersangkutan berada di luar kota.
“Tananhnya ada di Palopo, tapi orangnya berada di luar kota. Olehnya itu, melalui layanan ini kita berharap wajib pajak bisa melakukan pembayarn online,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo, Andi Mulyadi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kerjasama itu. “Kerjasamanya sudah mulai berjalan, untuk sementara pembayaran dilakukan di teller. Kita target di bulan Februari sudah bisa dibayar melalui ATM,” singkatnya.
Sekadar diketahui, realisasi PBB untuk tahun 2018 terealisasi Rp3,439,275,684.00 atau sebesar 83,53 persen dari target Rp4,034,284,681.
Dari sembilan kecamatan yang ada di Kota Palopo, realisasi PBB tertinggi ada di kecamatan Wara Barat sebesar 96,95 persen atau Rp 146,368,028.00 dari target Rp150,761,619. Realisasi PBB kecamatan Wara Barat diikuti oleh Kecamatan Mungkajang sebesar 96,41 persen.
Disusul Kecamatan Telluwanua sebanyak 93,18 persen, Kecamatan Wara Utara sebesar 91,96 persen, Kecamatan Sendana 89,60 persen, Kecamatan Wara sebesar 88,19 persen, Kecamatan Bara sebanyak 86,74 persen, Kecamatan Wara Selatan sebanyak 79,28 persen dan terakhir kecamatan Wara Timur sebanyak 72,22 persen. Target Kecamatan Wara Timur sebanyak Rp830,375,773 dan yang terealisasi Rp600,179,011.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kabid Penagihan dan Pelayanan, Irfan Dahri mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) sudah ditarik dari pemerintah kelurahan ke Bapenda bebrapa waktu yang lalu. “Bagi wajib pajak yang merasa belum membayar PBB, bisa datang ke kantor langsung,” katanya. (asm)