Dinas Kominfo Palopo Data Ulang Pengurus KIM

1556
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dalam rangka menguatkan pelaksanaan diseminasi informasi pembangunan, Dinas Kominfo Kota Palopo kembali melakukan pendataan ulang terhadap pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kota Palopo.

Pendataan dilakukan langsung oleh kepala seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial, Irwan Rizaly Noor, SE dengan melakukan kunjungan langsung ke masing-masing kantor lurah guna memastikan keberadaan struktur kepengurusan KIM yang telah dibentuk sejak akhir 2017 dan telah dikukuhkan oleh Pj Wali Kota Palopo pada pertengahan tahun 2018.

ADVERTISEMENT
Pendataan pengurus KIM di tingkat kelurahan.

Saat ini telah terbentuk 30 KIM dari 48 kelurahan di Kota Palopo. Irwan menguraikan bahwa dengan pendataan tersebut pihaknya juga dapat mengetahui persis sejauhmana perkembangan atau eksistensi kepengurusan KIM di kelurahan sekaligus pihaknya melakukan penyeragaman konsep tata naskah dinas surat keputusan kepengurusan KIM.

“ Selama ini konsep SK nya tidak seragam, sehingga atas petunjuk pimpinan kami lakukan penyeragaman, dan pada saat berkoordinasi dengan pihak kelurahan kami sampaikan pula agar para lurah dapat melakukan evaluasi terhadap susunan kepengurusan, bisa direvisi jika memang itu diperlukan,“ ujar mantan Seklur Batu Walenrang tersebut seraya menambahkan bahwa sejak bulan Mei 2018 pihaknya membentuk wadah komunikasi dengan pengurus KIM melalui WA group untuk memperlancar koordinasi tugas dengan KIM.

ADVERTISEMENT

Irwan menambahkan bahwa pihaknya berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak, untuk mendukung kinerja KIM dalam rangka penyebarluasan informasi dan potensi wilayah kelurahan.

Pihaknya menargetkan pendataan ulang tersebut dapat dituntaskan pada bulan Februari 2019, termasuk menuntaskan pembentukan kepengurusan KIM di 48 kelurahan, dan kedepannya masing-masing KIM akan dibuatkan subdomain website sebagai salah satu wadah untuk mempublish kegiatan dan potensi di masing-masing wilayah.

Kominfo Palopo saat menggelar rapat koordinasi dengan kelurahan Ponjalae terkait KIM.

Sementara itu, Kadis Kominfo Palopo Baso Akhmad, SH menyampaikan bahwa keberadaan KIM adalah merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM ) yang menjadi prioritas program kerja dinas yang dipimpinnya.

“Fungsi dan peran pengurus KIM sangat strategis, dan diharapkan mampu mewujudkan kesinambungan penyaluran informasi dari pemerintah dan masyarakat atau sebaliknya,” tandas mantan Kadis Perhubungan Kota Palopo ini. (rls)

ADVERTISEMENT