PALOPO — DPRD Palopo menggelar rapat paripurna penetapan 7 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Selasa (26/3/2019).
Adapun tujuh perda yang dimaksud ialah perda kota layak anak, perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, perda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palopo, perda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, perda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2006 tentang peternakan dan penertibannya, perda rencana pembangunan industri kota Palopo dan perda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta mangkaluku.
Walikota Palopo, HM Judas Amir menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palopo atas pelaksanaan sidang paripurna penetapan 7 perda.
“Sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa perangkat aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah Kota Palopo,” katanya.
Ia juga menyebut, berbagai dinamika dan proses yang panjang dalam pembahasan telah dilalui dengan semangat dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan yang bertanggungjawab sehingga substansi norma yang diatur dalam ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kota Palopo.
“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan,” pungkasnya. (asm)