Bapenda Palopo Sosialisasi Pajak Online

422
Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi pajak online di ruang pola kantor walikota, Senin (17/6/2019).
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi pajak online di ruang pola kantor walikota, Senin (17/6/2019).

Sosialisasi ini dihadiri oleh para notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), camat, pemilik hotel, restoran, pengelola parkir hingga pemilik tempat hiburan yang ada di Palopo.

ADVERTISEMENT

Penerapan pajak online di Palopo dalam rangka mengoptimalkan realisasi pajak daerah. Dalam menerapkan pajak online, Bapenda juga bekerjasama dengan Inspektorat, Bank Sulselbar dan juga difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Bapenda, Abdul Waris dalam sambutannya mengatakan, penerapan pajak online ini adalah salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman. Ia menjelaskan, pihak Bank Sulselbar akan mensuplai alat dan aplikasi yang bakal dipasang di hotel atau restaurant.

ADVERTISEMENT

“Apabila alat telah terpasang, maka langsung terkoneksi antara wajib pajak dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, dengan Bank Sulselbar dan Bapenda,” jelas Abdul Waris.

Abdul Waris menjelaskan, pada saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut.

“Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan,” bebernya.

Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebesar 10 persen dari konsumen. Dari sisi keamanan lanjut Abdul Waris, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia,” katanya lagi.

Abdul Waris mengharapkan seluruh pelaku usaha, restaurant, cafe, rumah makan dan tempat hiburan bisa bekerjasama dan tertib dalam pembayaran pajak.

“Ada 23 hotel, 21 wisma, 640 rumah makan di Kota Palopo, ditambah dengan cafe dan tempat hiburan lainnya. Jika semua maksimal membayar pajak, maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kita”, tutupnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Palopo, Ruslan Larang Baso, perakilan Kejari, serta dan Inspektorat Sulsel. (asm)

ADVERTISEMENT