Curi Dua HP di Palopo, Warga Luwu Diamankan di Sidrap

2120
ADVERTISEMENT

PALOPO – Berakhir sudah pelarian Rais alias Peles (19). Warga Desa karang karangan, Kec Bua, Kab Luwu itu dibekuk Sat Reskrim Polres Palopo di SPBU Lawowoi, Kab. Sidrap, Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Pria pengangguran itu diamankan polisi lantaran melakukan pencurian di Jalan Landau, Kota Palopo. Dua buah handphone merek iPhone 6 berhasil digasaknya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan Rais masuk ke rumah korban dengan cara memanjat ke lantai dua. Dia kemudian mencongkel jendela yang saat itu dalam kedaan terkunci.

“Kejadiannya tanggal 17 Agustus 2019 lalu. Saat itu, semua penghuni rumah sedang tidur karena saat itu baru pukul 03.00 dini hari. Pelaku melihat dua buah handphone merek iPhone 6 dalam keadaan tercharger langsung membawa kabur HP korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Minggu (25/8/2019).

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil membawa kabur hasil curiannya, pelaku langsung mengambil langkah seribu. Sayangnya, pelariannya harus berakhir. Tak ingin buruannya kembali kabur, polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung mengamankannya.

“Kami lalu berkoordinasi dengan Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap sebab keberadaannya saat ada itu berada di wilayah hukum Polres Sidrap. Setelah diamankan, pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Palopo,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. Polisi juga sedang mencari keberadaan barang bukti yang dicurigai telah dijual pelaku. (liq)

ADVERTISEMENT