Kepsek SMK 1 Malili Nonaktif Dituntut 14 Tahun Penjara

1448
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

LUTIM – Kepala Sekolah SMK 1 Malili nonaktif, AK dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dia dituntut atas kasus pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.

JPU Kejari Luwu Timur, Rama mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya menuntut AK dengan hukuman tersebut karena pelaku dianggap telah merusak masa depan korbannya.

ADVERTISEMENT

“Tujuan tuntutan tersebut untuk memberikan deterrent effect (efek jera) kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak serta mengantisipasi terulangnya hal serupa di wilayah Luwu Timur,” Kata Rama seperti dikutip Koran SeruYA dari Batara Pos.

Alasan lain menurut Rama adalah perbuatan yang terdakwa lakukan, dianggap bukan perbuatan yang pantas dilakukan oleh seorang pendidik. Terdakwa juga dianggap telah mencoreng dunia pendidikan. (liq)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT