PALOPO — Setelah buron sekitar setahun, Kusram (24) alias Kodok alias Pelor, pelaku penikaman akhirnya diciduk aparat kepolisian, Senin dini hari (21/10) sekira pukul 02.00 Wita.
Kodok diringkus aparat di rumah orangtuanya, di Jln. Andi Pangerang Kec. Luminda Kec. Wara Utara Palopo berdasarkan laporan polisi : LPB / 289 /VIII/ 2018 / SPKT, tanggal 16 Agustus 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, Kodok terbukti melanggar pasal 351 ayat dua tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
“Tersangka terancam lima tahun kurungan penjara dan selama ini dia bersembunyi di Morowali,” jelas AKP Ardy Yusuf.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 tahun lalu, sekitar pukul 23.00 Wita telah terjadi penganiayaan dan penikaman terhadap Rianto di salah satu warung ballo di Jalan Rusa kota Palopo yang diduga dilalukan oleh Pelor alias Kodok yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan di rawat di rumah sakit At Medika. (Iys)