PALOPO–Pelaku kejahatan seksual yang sudah berlangsung dua tahun lalu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil dibekuk. Kali ini seorang pelaku, bernama Aidul alias Indung (28) diciduk Unit Resmob Polres Palopo, Minggu malam (9/2/2020) lalu.
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan keluarga korban berinisial R (26 tahun), beralamat di Jln. S. Rongkong Palopo. Pelaku yang juga warga S. Rongkong itu dibekuk di Jalan A. Mappanyukki (eks Jln Rusa) sekira pukul 19.00 Wita, tadi malam.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi Senin (10/2) membenarkan penangkapan ini. Kata dia, awalnya, pada 20 Juli 2018 lalu, pelaku memperkosa korbannya berinisial M (25 tahun) di sebuah empang dan kemudian pelaku langsung kabur ke Pulau Kalimantan.
“Atas laporan warga, setelah diketahui pelaku sudah kembali di Palopo, dan terlihat berkeliaran di eks Jalan Rusa, polisi akhirnya melakukan operasi penangkapan,” jelas Kasat.
BACA JUGA: Ribuan Pekerja Asal Luwu Raya di PT IMIP Morowali Bentuk KPL-RAYA, Ini Tujuannya
Setelah diinterogasi, Aidul akhirnya mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres kota Palopo. Diketahui, korban berinisial M yang “diberdayakan” pelaku adalah seorang penyandang disabilitas. (*/iys)