Jenis Barang Curian Bervariasi, dari Motor, Sepeda Lipat, hingga HP, Tiga Pelaku Kini Diamankan di Polsek Wara

436
ADVERTISEMENT

PALOPO — Tiga pelaku pencurian di kota Palopo, yang selama ini meresahkan warga dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Kota Palopo.

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing, A. Kas (30), warga Jl. Cakalang Surutanga Wara Timur.

ADVERTISEMENT

Kemudian Kas alias App (32) warga perumahan PNS Songka Wara Selatan dan terakhir, MA (33) warga Perum Griya lorong lembaga Buntu Datu, Kec. Bara Palopo.

Ketiga pelaku diciduk atas laporan korban, Alamsyah Rusli warga Jln. Tenriadjeng Ponjalae, Wara Timur dan beberapa korban lainnya.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Wara, AKP Asdar mengatakan ketiga Pelaku ini diamankan di beberapa lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku ini kami amankan di lokasi berbeda” kata Kapolsek , AKP Asdar saat menggelar Jumpa Pers, Senin (19/07/2021), kemarin.

Ketiga lokasi penangkapan tersebut antara lain di rumah kost salah satu pelaku Jln. Anggrek, lalu di rumah Pelaku di Lorong Cimpu Ponjalae dan di Perumahan PNS di Songka, Warsel.

Kapolsek Wara melanjutkan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan korban.

”Saat itu korban melaporkan jika ia kehilangan motor Yamaha Mio di halaman masjid di perumahan dosen UNCP saat salat Subuh.”

Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan Andi Kas pelaku pencurian motor Yamaha di halaman masjid di perumahan dosen UNCP.

Dari hasi interogasi, kami kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Kas alias App dan MA,” terang Kapolsek.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Jupiter Z warna biru, Jupiter Z warna hitam merah, Scoopy warna biru putih tanpa plat, Mio Soul M3 tanpa plat, Mio Soul GT warna merah. Kemudian, satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max, satu HP merek Oppo warna biru, Xiomi tipe Redmi 5 plus, Samsung J2 prime, Oppo warna putih pink, Samsung Duos, Oppo A12, Vivo warna biru muda dan Vivo tipe 1724.

“Kami masih melakukan pengembangan, tidak tertutup pelaku pencurian akan bertambah,” imbuhnya.

Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun lamanya.

(*)

ADVERTISEMENT