PALOPO — Pemerintah Kota Palopo lewat Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo melakukan lelang barang milik daerah, dengan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berlangsung di Auditorium Saokotae, Jalan Veteran Palopo, Kamis 7 November 2019.
Dalam upaya pemindahtanganan barang milik daerah secara legal, dalam bentuk penjualan kendaraan dinas roda 4 (empat ) dan kendaraan dinas roda 2 (dua) dengan cara pelelangan umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Acara lelang barang milik daerah yang dihadiri dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Markus Laleng, dan Bahtiar Hari M, serta seluruh peserta lelang.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Supiati melaporkan bahwa lelang ini dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang lelang kekayaan negara. Dimana jumlah kendaraan yang masuk daftar lelang sebanyak 87 unit, dengan rincian 65 unit kendaraan roda 2 (dua) dan 22 unit roda 4 (empat).
Barang yang dilelang berasal dari 49 perangkat daerah, terdiri dari kendaraan roda dua, dan roda empat. Yang ikut dalam pelelangan ini adalah peserta yang sudah terdaftar melalui aplikasi. Peserta yang mengikuti pelelangan memang sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan.
Pada kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, dr. Ishak Iskandar M.Kes, mewakili Walikota menyampaikan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
“Maka salah satu yang penting dalam pelaksanaannya adalah pengumuman lelang, yakni pemberitahuan tentang akan adanya lelang, dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan”.
Semua kendaraan yang dilelang, lantaran kondisi kendaraan sudah lama tidak terpakai. Dari pada terbiarkan kurang pemeliharaan operasional kendaraan, maka sejumlah aset milik Pemkot Palopo ini akan dilelang. (Iys/Hms)