PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar SH berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis gadget/handphone.
Terduga pelaku berinisial MA alias Appu diciduk Jumat 29 November 2019 sekira pukul 15.45 Wita di Dusun Keppe Desa Rantebelu Kec. Larompong Kabupaten Luwu.
Dikonfirmasi Sabtu (30/11), Ipda Akbar mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LPB /113/X/YAN.2.5/2019/SPKT tertanggal 17 Oktober 2019 atas nama pelapor (korban) Purnama SAri beralamat di Jalan Anggrek samping SMA Neg. 3 Palopo (Laundry Merdeka Jaya) di Kel. Tompotikka Kec. Wara kota Palopo.
“kronologis kejadiannya pada 17 Oktober 2019 sekitar pukul 12.18 Wita dimana pelaku masuk ke dalam toko/laundry Merdeka Jaya yang tidak tertutup rapat kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy Tab A6 warna hitam yang diletakkan di atas meja kasir laundry tersebut,” papar Ipda Akbar.
Pelaku berinisial MA berumur 18 tahun adalah seorang tuna karya (pengangguran) dan beralamat di Dusun Keppe Desa Rantebelu Kec. Larompong Kab. Luwu.
Penangkapan terhadap pelaku MA dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengambil keterangan pelapor dan saksi-saksi. Pelaku kemudian diringkus di pinggir Jalan Poros Larompong-Siwa.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian di Jalan Anggrek samping SMA Neg. 3 Palopo dan beberapa tempat lainnya di kota Palopo diantaranya :
di TKP Jalan Anggrek dengan Barang Bukti (BB) HP Samsung Galaxy Tab A6 yang sudah diamankan, TKP Jl. Jend. Sudirman/apotik dengan barang bukti HP Lava R1, TKP Jalan Carede dekat pelabuhan dengan BB HP Samsung A10 sudah diamankan.
Serta TKP yang ia mengaku lupa dimana, dengan BB berupa HP Samsung A20, TKP Jalan KH A Razak dekat jembatan dengan BB HP Vivo Y93 merah maron, TKP Kos Kompleks Cempaka dengan BB HP Vivo Y71 warna hitam, serta di 5 tempat lainnya, dengan BB hampir sama yakni berupa handphone yang saat diinterogasi, menurut pelaku hp tersebut sudah berpindahtangan (dijual).
“Sekarang pelaku kami tahan di Mako Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akbar. (Iys)