PALOPO-Polisi meringkus dua orang buruh rumput yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, keduanya diamankan di Lorong Bitti, Keluruhan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Rabu (5/2/2020).
Keduanya masing-masing berinisial, AU (40) dan HU (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi, jika keduanya sering menjadi perantara (kurir) sabu diwilayah tersebut, kemudian kita lakukan penangkapan dengan cara menyamar jadi pembeli,” katanya Rabu (5/2/2020).
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dari hasil introgasi, kedua pelaku mengatakan jika barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar dengan inisial RU (37), warga jalan sungai rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
“Keduanya mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari RU dengan harga Rp500 ribu rupiah,” tukasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu pembungkus rokok surya gudang garam kecil yang berisi 1 sendok sabu dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo, guna penyelidikan lebih lanjut. (Sya)