PALOPO—Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palopo, tak dapat berbuat banyak setelah diciduk Personel Sat Narkoba Polres Palopo saat membawa Sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menerangkan, penangkapan terhadap IRT itu, dilakukan atas identifikasi polisi.
“Memang sudah kita buntuti dari awal, kemudian kita lakukan penangkapan, di Jalan Lingkar Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Jumat 29 Januari,” terang AKP Edy Sulistyono, Rabu 3 Februari 2021 kepada wartawan.
Dari hasil penangkapan ini, pelaku diketahui berinisial AN (35), warga Jalan Yos Sudarso, Pontap, Wara Timur, Kota Palopo.
Sementara dari tangan Pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu 0,54 gram. Satu buah pembungkus rokok dan satu unit handphone.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) ayat (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.
(har)