Pilu! Kasus Korupsi Rp37 Triliun, Hakim Hanya “Adili” Kursi Kosong

477
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Betapa hebatnya Dirut PT TPPI Honggo Hendratno yang didakwa korupsi senilai Rp37,8 triliun yang berhasil kabur hingga iapun terpaksa diadili secara in absentia.

Kursi kosong, yang seharusnya disitu duduk seorang terdakwa korupsi terlihat memilukan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/3/2020).

ADVERTISEMENT

Di ruangan itu, hanya ada majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kursi terdakwa dibiarkan kosong. Begitu juga dengan deretan kursi di sisi kanan depan yang seharusnya duduk para pengacara terdakwa.

ADVERTISEMENT

Kursi terdakwa dibiarkan kosong melompong karena Honggo hingga hari ini tidak diketahui rimbanya. Mabes Polri yang bertugas mengejar Honggo tidak bisa menangkapnya hingga sidang dilangsungkan.

Akhirnya JPU membacakan dakwaan secara in absentia. ‘Kursi kosong’ jadi saksi dirinya didakwa korupsi Rp 37,8 triliun, tulis Detik.

Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla melakukan rapat dengan hasil JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso. Kala itu, Buwas rencananya menjemput Honggo di Singapura, tetapi urung karena Honggo dirawat di RS.

“Kan ada kemanusiaan ya. Masih dilindungi UU itu. Dia sekarang masih berobat dan sakit. Dalam kondisi sakit dan itu juga ada surat keterangan dokternya. Selama pemeriksaan juga dia didampingi oleh dokter untuk kesehatannya itu. Jadi itulah yang kita pertimbangkan untuk kemanusiaan,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada 10 Agustus 2015, saat itu.

Tiga tahun setelahnya, Polri tidak juga bisa menangkap Honggo Wendratmo, padahal berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Polisi tak ingin disebut kecolongan terkait hilangnya Honggo.

“Kita nggak kecolongan, kita tahu dia ada di Singapura informasinya,” kata Kadiv Humas Polri kala itu, Irjen Setyo Wasisto.

Terkait tidak adanya Honggo di Singapura, Setyo mengatakan polisi dapat mencari jejak perlintasan antarnegaranya ke Ditjen Imigrasi. Namun Setyo tak menutup kemungkinan Honggo bepergian antarnegara dengan paspor palsu sehingga sulit dilacak.

“Ya kita cek aja ke Imigrasi, dia gunain paspor nomor berapa. Kita track aja. Itu seluruh dunia bisa di-track. (Kemungkinan pakai paspor palsu?) Bisa, bisa. Djoko Tjandra (tersangka kasus BLBI) itu gunakan paspor lain,” sambung Setyo.

Singapura yang disebut-sebut menyembunyikan Honggo tidak terima atas tudingan Polri. Pemerintah Singapura menyatakan tidak ada nama Honggo di negaranya.

“Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang permanen residen Singapura,” kata Kemlu Singapura sebagaimana dilansir di akun resmi Facebooknya.

Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono juga diadili di kasus itu.

Lalu di manakah tuan besar Honggo saat ini bersembunyi?

(iys)

ADVERTISEMENT