KORANSERUYA–Pesepakbola kesohor, Saddil Ramdani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari, atas kasus dugaan pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami lakukan naik ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan, Sabtu (4/4/2020) dikutip Detik.
Walaupun sudah menetapkan Saddil sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pemain sayap (winger) Timnas Indonesia yang kini merumput di Bhayangkara FC itu. Saddil hanya menjalani wajib lapor.
“Selama ini Saddil kami wajibkan lapor, sebagai tersangka. Kalau masalah penahanan, itu kewenangan penyidiknya. Yang jelas, tiap kali dipanggil, harus datang,” katanya.
Dikatakannya, Saddil yang kelahiran Raha Sultra itu sudah dua kali diperiksa. Polres Kendari juga telah memeriksa saksi-saksi.
“Kalau untuk korban, baru kali ini kami periksa karena setelah kejadian korban belum bisa diperiksa. Sedangkan saksi sudah kami periksa sekitar empat atau lima orang,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saddil dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/iys)