KORANSERUYA–Seluruh Bandar Udara (Bandara) PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara kegiatan penerbangan komersial (penumpang), terhitung sejak hari ini, Sabtu 25 April hingga Senin 1 Juni 2020 demi mencegah penyebaran COVID-19. Penutupan penerbangan komersial ini sejalan dengan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan Presiden RI, Jokowi.
Melansir Kompas, tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, ada 34 Bandara yang terpaksa harus tutup sementara.
Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
Berikut daftar Bandara yang menangguhkan penerbangan komersilnya:
PT Angkasa Pura I:
Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
Bandara Juanda di Surabaya
Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
Bandara Sam Ratulangi di Manado
Bandara El Tari di Kupang
Bandara Pattimura di Ambon
Bandara Adi Soemarmo di Solo
Bandara Internasional Lombok di Praya
Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
Bandara Internasional Yogyakarta
Bandara Sentani di Papua
Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin
PT Angkasa Pura II:
Soekarno-Hatta (Tangerang)
Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Kualanamu (Deli Serdang)
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Silangit (Tapanuli Utara)
Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Supadio (Pontianak)
Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
Radin Inten II (Lampung)
Husein Sastranegara (Bandung)
Depati Amir (Pangkalpinang)
Sultan Thaha (Jambi)
HAS Hanandjoeddin (Belitung)
Tjilik Riwut (Palangkaraya)
Kertajati (Majalengka)
Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
Sultan Iskandar Muda (Aceh)
Minangkabau (Padang)
Pelabuhan Soekarno-Hatta Juga Tutup
Di Sulawesi Selatan, bertepatan dengan hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, mengatakan pelarangan mudik juga diberlakukan.
“Dengan adanya kebijakan larangan mudik maka pemerintah untuk sementara menghentikan layanan transportasi udara dan juga laut, serta pembatasan jalur darat,” tegas Arafah, Jumat (24/4).
Sehingga Pelabuhan Makassar akan ditutup hingga 8 Juni 2020, dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin tidak melayani penerbangan hingga 1 Juni 2020.
Mereka yang telah terlanjur memesan tiket bisa melakukan refund. Dan badan usaha penerbangan bisa mengembalikan dengan tunai atau voucher,” ungkap Arafah.
Meski larangan untuk layanan penumpang komersil ditiadakan sementara. Namun, untuk kargo dan pejabat tinggi negara, pelayanannya masih tetap dibuka, termasuk juga di Pelabuhan kapal penyeberangan barang yang memuat kargo, kontainer masih tetap beroperasi.
Selain itu, Dinas Perhubungan Sulsel, juga akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid -19.
Arafah menambahkan, sejauh ini, untuk layanan transportasi darat dari 95 unit armada yang beroperasi selama ini, sekarang mulai berkurang. “Mungkin sudah tidak sampai 70 unit yang beroperasi tapi saya rasa dalam 1 atau 2 hari mereka akan berhenti beroperasi, karena sudah ada penutupan pintu masuk,” tambahnya, mengutip Media Indonesia.
(*/iys)