PALOPO–Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo, mengeluarkan instruksi bersama pengetatan wilayah perbatasan, dalam menghadapi musim mudik lebaran pada tahun 2020.
Instruksi bersama ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, entang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Dalam instruksi bersama ini, Forkopimda menyampaikan sebanyak empat point instruksi. Dimana salah satunya, menyebutkan jika setiap warga yang akan memasuki wilayah Kota Palopo, wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Palopo, dr Ishaq Iskandar, menambahkan bagi warga yang mau masuk ke Kota Palopo tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19, tidak dibiarkan masuk Palopo.
“Tidak akan dikasih masuk dek, akan disuruh pulang ke wilayah asal yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan, warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19 dari wilayah asal yang bersangkutan.
“Seluruh warga yang akan masuk Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas yang masih berlaku,” jelasnya.
Dia menambahkan warga yang masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menyerahkan alamat tujuan dan nomor kontak yang dapat dihubungi. “Selain itu Tetap melakukan screaning kesehatan bagi warga yang masuk dan mengoptimalkan pelaksanaan penyemprotan desinfektan ke badan kendaraan,” pungkasnya.
4 point instruksi Forkopimda Palopo:
- Seluruh warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19 dari
wilayah asal yang bersangkutan. - Seluruh warga yang akan masuk Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas yang masih berlaku.
- Seluruh warga yang masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menyerahkan alamat tujuan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Tetap melakukan screaning kesehatan bagi warga yang masuk dan mengoptimalkan pelaksanaan penyemprotan desinfektan ke badan kendaraan.
Demikian instruksi ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (sya)