KORANSERUYA.COM — Pemerintah kota Palopo memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau dengan kata lain membatalkan Surat Edaran sebelumnya tentang ASN yang sejatinya sudah harus masuk bekerja secara normal kembali pada Senin 8 Juni, esok.
Dalam Surat Edaran Walikota Palopo yang diteken HM Judas Amir yang baru saja diterima Redaksi Koran Seruya, bernomor:060/217/ORG/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020, disampaikan 6 poin yang menjadi pedoman bagi ASN untuk kembali bekerja layaknya di masa pandemi Covid-19 sebelumnya.
Berikut inti petikan Surat Edaran Walikota tersebut, yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Nomor 800/3456/B.Organisasi tentang perpanjangan keenam penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertama, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan WFH atau bekerja di rumah.
Kedua, pengaturan sistem kerja tentang poin pertama diatas dengan mempertimbangkan:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing;
b. memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing;
c. jenis pekerjaan;
d. hasil penilaian kinerja pegawai;
e. kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;
f. laporan kedisiplinan pegawai;
g. tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
h. kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif CPVID-19);
i. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
j. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Ketiga, Kepala Perangkat Daerah menerapkan Self Assesment kepada seluruh ASN pada PD amsing-masing
Keempat, masa pelaksanaan tugas kedinasan oleh ASN di lingkup Pemkot Palopo hingga 19 Juni 2020.
Kelima, sebagai pengganti sistem fingerprint (absensi sidik jari) digunakan sistem absensi dengan aplikasi e-Lapor ASN.
Keenam, mencabut dan membatalkan Surat Edaran Walikota sebelumnya nomor 060/213/ORG/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkot Palopo.
Informasi ini, disampaikan Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin, lewat siaran pers yang diterima pukul 21.36 Wita malam ini dan dishare lewat jejaring WhatsApp grup Humas Pemkot Palopo, Minggu 7 Juni 2020. (iys)